Wali Kota Tidore Kepulauan Dukung Uji Materiel Terhadap UU Terkait Malut
Kedua pemohon beralasan mengajukan uji material karena merasa sebagai warga negara Indonesia mengalami kerugian hak konstitusional atau berpotensi mengalami kerugian hak konstitusional berupa hak atas kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum atas berlakunya Pasal 9 ayat (1) UU
Nomor 46/1999.
Mereka menyebut sejak UU 46/1999 disahkan pada Oktober 1999 lalu, pemerintah hingga kini tidak mampu merealisasikan Sofifi sebagai ibu kota provinsi Malut, sebagaimana diamanatkan pada Pasal 9 ayat 1 dan Pasal 20 ayat 2.
"Ketidakmampuan pemerintah dimaksud menyebabkan ketiadaan badan hukum publik satuan pemerintahan daerah Kota Sofifi sebagai ibu kota Provinsi Maluku Utara," demikian tertulis dalam permohonan uji material kedua pemohon.(gir/jpnn)