Walikota Bekasi Tawarkan Tiga Solusi
Rabu, 15 September 2010 – 05:30 WIB
Tanah kosong yang digunakan untuk kebaktian HKBP Pondok Timur setiap Minggu itu, menurut Rimin, adalah milik anggota HKBP yang tinggal di Jati Mulia, Bekasi. Salah seorang warga yang mengaku bernama Abdullah menjelaskan, konflik dengan HKBP sudah lama terjadi. "Kita tidak tahu menahu kalau dengan penusukan itu. Tapi, kalau ketegangannya sudah lama," katanya saat ditemui di masjid Jami" Al Mugniyah, tak jauh dari lokasi.
Dia menceritakan, pada tanggal 20 Juni 2010 pada hari Minggu Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, melakukan penyegelan terhadap rumah yang difungsikan sebagai gereja di Jalan Puyuh Raya nomor 14, Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya.
Itu dilakukan karena rumah tersebut telah melanggar tiga aturan hukum yakni, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Bagi Kepentingan Umum, Peraturan Daerah (Perda) nomor 61 tahun 1999 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Perda nomor 4 tahun 2000 tentang Pendirian Rumah Ibadah.