Walikota Bekasi Tawarkan Tiga Solusi
Rabu, 15 September 2010 – 05:30 WIB
Lalu pada tanggal 27 Juni 2010 walaupun telah dilakukan penyegelan ke-tiga kalinya mereka tetap melakukan kebaktian di rumah tersebut. Tetapi dengan alasan kebaktian dilakukan di halaman rumah. Namun pada pelaksanaannya mereka melaksanakan kebaktian di dalam rumah yang sudah disegel.
Pada tanggal 05 Juli 2010 FUIM dan Tokoh agama dan Masyarakat, mendatangi kantor Wali Kota Bekasi, yang dimediatori oleh Lurah, dan Camat Mustikajaya untuk menagih janji pasca penyegelan dan mempertanyakan ketegasan pemerintah Kota Bekasi.
Mereka lalu pindah ke lahan kosong itu pada 10 Juli 2010. "Kita menolak karena sama sekali tidak diajak bicara," kata Abdullah. Pada tanggal 11 Juli 2010 HKBP melakukan kebaktian pertama kali di lokasi Kp. Ciketing Mustikajaya dengan mendapat pengawalan dan pengamanan yang ketat oleh aparat kepolisian dan TNI. Begitu seterusnya setiap minggu, hingga insiden 12 September 2010 kemarin. "Terus terang warga tak setuju dengan penusukan, tapi kita juga terganggu dengan ibadah itu," katanya.