Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Walikota Jakbar Berang, ada Pengembang Tutup Saluran Air

Selasa, 11 Mei 2010 – 23:18 WIB
Walikota Jakbar Berang, ada Pengembang Tutup Saluran Air - JPNN.COM

Digertak begitu, petugas penertiban sempat keder juga. Maka pembongkaran hanya dilakukan di luar lokasi apartemen. Rupanya tindakan petugas sempat membuat kecemburuan warga sekitar. Warga meminta agar petugas berlaku adil, yaitu tidak hanya membongkar inrit illegal warga tapi juga apartemen.  Tetapi setelah Walikota berikut rombongannya tiba, persoalan tersebut teratasi dengan baik.

Menurut Djoko, bila ingin menutup saluran air semestinya pengembang harus izin serta berkoordinasi dengan Sudin PU Tata Air. ’’Penutupnya harus dibuatkan bak kontrol, agar bisa dibersihkan,’’ ucapnya.

Rupanya kejengkelan Djoko kian memuncak setelah mendenggar informasi pengembang setempat menebak dua pohon Angsana setinggi 8 meter berdiameter 80 cm tanpa izin. Tindakan tersebut dianggap melanggar Perda No 11 tahun 1988 tentang ketertiban umum dengan sanksi denda Rp 5 juta per pohon atau hukuman kurungan enam bulan penjara. Jika mengacu Undang-Undang No 23 tahun 1997 tentang lingkungan hidup, sanksi lebih berat lagi yaitu  dengan denda Rp 500 juta per pohon atau kurungan enam bulan.

Saat pengembang beralasan sudah meminta izin kepada Dinas Pertamanan DKI Jakarta, Djoko menegaskan bahwa izin seharusnya kepada Sudin Pertamana Jakarta Barat.”Menebang pohon tidak bisa sembarangan harus ada izin dari Sudin Pertamanan Jakbar. Jika terbukti, pengembang harus bertanggungjawab dan akan dikenakan sanksi berlapis," tegas Djoko ketika berhadapan dengan pengelola apartemen setempat.(dni)

JAKARTA - Walikota Jakarta Barat, Djoko Ramadhan, berang di depan lokasi proyek Apartemen Puri Park View, Kembangan, Jakarta Barat, kemarin. Betapa

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close