Walikota Jakbar Berang, ada Pengembang Tutup Saluran Air
Selasa, 11 Mei 2010 – 23:18 WIB
Menurut Djoko, bila ingin menutup saluran air semestinya pengembang harus izin serta berkoordinasi dengan Sudin PU Tata Air. ’’Penutupnya harus dibuatkan bak kontrol, agar bisa dibersihkan,’’ ucapnya.
Rupanya kejengkelan Djoko kian memuncak setelah mendenggar informasi pengembang setempat menebak dua pohon Angsana setinggi 8 meter berdiameter 80 cm tanpa izin. Tindakan tersebut dianggap melanggar Perda No 11 tahun 1988 tentang ketertiban umum dengan sanksi denda Rp 5 juta per pohon atau hukuman kurungan enam bulan penjara. Jika mengacu Undang-Undang No 23 tahun 1997 tentang lingkungan hidup, sanksi lebih berat lagi yaitu dengan denda Rp 500 juta per pohon atau kurungan enam bulan.
Saat pengembang beralasan sudah meminta izin kepada Dinas Pertamanan DKI Jakarta, Djoko menegaskan bahwa izin seharusnya kepada Sudin Pertamana Jakarta Barat.”Menebang pohon tidak bisa sembarangan harus ada izin dari Sudin Pertamanan Jakbar. Jika terbukti, pengembang harus bertanggungjawab dan akan dikenakan sanksi berlapis," tegas Djoko ketika berhadapan dengan pengelola apartemen setempat.(dni)