Walikota Takut Warganya Hanya Burung Walet
Rabu, 23 Juni 2010 – 07:48 WIB
Saat mengurus izin itulah, pihaknya bisa memantau dan mempertimbangkan apakah usaha tersebut memang cocok tempat dan lokasinya. “Kalau tidak cocok tentu tidak kita izinkan dibangun.” Sementara, untuk usaha yang sudah berdiri, juga akan dievaluasi apakah cocok dan diperkenankan atau tidak. “Jika tidak cocok bisa saja kita bongkar,” tegasnya. Nantinya, ada tim yang bakal mengecek ke lapangan soal usaha penangkaran walet tersebut.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang Sumaiyah HZ mengatakan, penyesuaian Perda mengacu pada undang-undang (UU) nomor 28/2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Setelah direvisi, usaha penangkaran sarang burung walet bukan lagi dikenakan retribusi, melainkan pajak dimana saat ini di Metropolis terdata ada sekitar 141 penangkaran di sejumlah kecamatan.
Hanya, dari 141 penangkaran tersebut, belum tentu semuana pengelola. Bisa jadi, beberapa usaha penangkaran tersebut milik satu orang. “Masih perlu pendataan lebih lanjut. Tugas unit pelaksana teknis dinas (UPTD) yang ada di tingkat kecamatan. Kita juga akan koordinasi dengan Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Palembang.”