Walkot Bandung Didakwa Menerima Suap dan Gratifikasi
jpnn.com, JAKARTA - Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana didakwa menerima suap dan gratifikasi proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Dakwaan Yana Mulyana dibacakan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/9).
Dalam dakwaannya, jaksa Hendra Eka Saputra Cs menyebut Yana Mulyana menerima suap sebesar Rp400.407.000 berkaitan dengan proyek pengadaan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.
Jaksa menyebut Yana menerima suap bersama Pejabat Pembuat Komitmen Dishub Khairul Rijal dan Kadishub Dadang Darmawan.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang dan fasilitas yang seluruhnya sejumlah Rp400.407.000,00," ujar jaksa dalam surat dakwaannya, Rabu (6/9).
Jaksa menyebut uang itu diterima Yana cs dari Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny, Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi.
Menurut jaksa, uang diberikan agar Yana Mulyana, Khairul Rijal, dan Dadang Darmawan menunjuk perusahaan milik Benny dan Sony sebagai pelaksana proyek pengadaan pada Dinas Perhubungan Kota Bandung tahun anggaran 2022-2023. Proyek ini berkaitan dengan Bandung Smart City.
Perbuatan Yana cs dianggap tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.