Wamen ATR/BPN: Reforma Agraria Sebagai Pilar Pembangunan dan Pemerataan Ekonomi
Wamen ATR/Waka BPN mengatakan, setidaknya ada lima Peraturan Pemerintah (PP) yang bila diturunkan lebih detil akan memberikan lebih detil pemahaman secara menyeluruh terkait agraria. Di antaranya PP 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah; PP 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Selain itu, PP 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar; PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; dan PP 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.
Dalam kesempatan ini, Surya Tjandra juga memaparkan terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dinilai istimewa. Dengan PTSL, seluruh bidang tanah di Indonesia dengan estimasi 126 juta bidang tanah akan terdaftar.
“Tidak harus disertipikatkan, tapi terdaftar. Tujuannya supaya ketahuan siapa pemiliknya, siapa pemilik yuridisnya, siapa penguasa fisik, apakah masih kosong, dan sebagainya. Tantangannya ini baru sepertiga dari tanah kita di Indonesia,” tuturnya.
Dia menjelaskan, Kementerian ATR/BPN kini tidak lagi menunggu permohonan pelayanan pendaftaran tanah, melainkan secara proaktif mendatangi masyarakat. Terbukti dengan strategi PTSL, jumlah bidang tanah yang terdaftar jauh lebih banyak dibanding dengan kondisi hingga tahun 2016.
“Ini perubahan mindset dan budaya kerja yang hampir revolusioner. PTSL baru empat tahun tetapi sekarang ini sudah 26% atau 34 juta bidang terdaftar,” pungkas Surya Tjandra.(jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?