Wamen LHK Bahas Kolaborasi Masyarakat Adat Dalam Pengelolaan TN Kayan Mentarang
Padahal luasan TNKM meliputi lebih dari 50 persen Kabupaten Malinau. Program kolaborasi secara kelembagaan sebenarnya telah dilakukan oleh Balai TNKM, tetapi disebutkan jika dampaknya belum menyentuh hingga ke tapak ,yaitu ke 11 komunitas masyarakat adat Dayak di wilayah tersebut.
"Kami ingin bagaimana kolaborasi ini sesuai dengan prinsip yang kita sepakati, yaitu berbagi peran, berbagi tanggung jawab, berbagi wewenang. Ada sistem zonasi di dalam pengelolaan TN, kami ingin ada zona adat di dalamnya dan diberi kewenangan kepada lembaga adat untuk mengelola berdasarkan kearifan lokalnya dengan aturan adatnya,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Malinau.
Menanggapi hal tersebut Wamen Alue mendorong program kemitraan konservasi di daerah zona pemanfaatan TNKM supaya bisa terjadi saling sapa, saling mendukung, saling asuh saling mengasihi antara KLHK, Pemerintah Daerah dan Masyarakat Adat Dayak di Kabupaten Malinau terkait keberadaan TNKM.
Berdasarkan SK penunjukan areal TNKM yang sudah ditetapkan pada 1996 dan ditindaklanjuti dengan penataan ruangnya, Alue menyebut hal itu sudah mengakomodir kebutuhan daripada masyarakat suku Dayak.
“Dalam hal ini ada untuk zona inti dan zonasi rimbanya hanya 26 persen, selebihnya adalah zona pemanfaatan, zona tradisional, dan zona khusus yang mana ini diperuntukkan untuk menunjang kehidupan dan aktivitas Masyarakat Adat Dayak,” tandas Wamen Alue. (cuy/jpnn)