Wamenag Komentari Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Wahai Roy Suryo, Simak ya
Wakil Wantim MUI Pusat ini juga meminta kepada siapa pun untuk tidak menjadikan simbol agama sebagai bahan olokan atau guyonan.
Sebab, hal tersebut bisa melukai perasaan umat beragama yang bersangkutan.
Apa pun alasannya, ujar Zainut, tindakan tersebut tidak etis dan tidak dibenarkan oleh agama serta peraturan perundang-undangan.
"Perbuatan tersebut bisa dikatagorikan sebagai perbuatan SARA," tegas pria kelahiran 20 Juli 1963 itu.
Kebebasan menyampaikan pendapat apakah itu bentuknya kritik maupun saran hendaknya dilakukan dengan cara yang santun, bijak dan menghormati etika, tidak dengan cara yang satkastik dan melanggar norma susila, hukum dan agama.
Wamenag Zainut mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih bijak dan hati-hati dalam menggunakan media sosial.
"Jangan cepat mem-posting atau menyebarkan berita, baik berita yang berupa foto, video, meme atau konten narasi yang mengandung ujaran kebencian, fitnah dan SARA," pungkas Zainut Tauhid Sa'adi. (esy/jpnn)