Wamenhub Nilai Ganjil-Genap Bukan Solusi Terbaik
Jumat, 14 Desember 2012 – 16:23 WIB
"Sehingga ada cross subsidi yang bisa dilakukan antara angkutan pribadi dengan angkutan umum," terangnya.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan bahwa alasan belum diberlakukannya ERP karena landasan hukumnya belum lengkap. Saat ini Pemprov DKI tengah menggodok dasar hukum ERP bersama dengan kementerian terkait.
"Saya mendengar mereka masih menunggu landasan hukum dari Kemenkeu, terutama untuk retribusi daerahnya. Saya kira dari kami, dari Kemenhub sudah selesai, karena dari Peraturan Pemerintah tentang lalu lintas angkutan jalan sudah ada di situ," papar wakil dari Menteri Perhubungan EE.Mangindaan itu.