Wanita Asal Rusia dan Prancis Selundupkan Kokain
jpnn.com, BADUNG - Dua warga negara asing (WNA), TF (37) asal Rusia, dan OJ (47) asal Prancis, ditangkap pihak Bea Cukai Ngurah Rai karena kedapatan membawa kokain ke Bali.
"Jadi pada 16 Oktober 2019, petugas Bea Cukai mengamankan narkotika jenis kokain yang diselundupkan oleh penumpang wanita berkewarganegaraan Rusia dalam barang bawaannya, sedangkan yang Prancis ini ada di dalam paket kirimannya," kata Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Himawan Indarjono, usai konferensi pers di Badung, Bali, Senin (21/10).
Ia mengatakan, kedua warga negara asing ini tidak ada keterkaitan satu sama lain, melainkan ditangkap di waktu yang sama karena membawa narkotika jenis kokain.
Jumlah kokain yang dibawa tersangka TF dalam barang bawaannya yaitu 0,14 gram neto, sedangkan dari tersangka OJ dengan total 22,57 gram neto dalam bentuk pengiriman paket.
Himawan menjelaskan, TF menyimpan bubuk putih di tabung transparan dalam barang bawaannya yang dicurigai mengandung sediaan narkotika.
Setelah itu, tabung diperiksa secara mendalam yang diuji kandungannya di Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai dan dilakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka TF.
Hasil uji laboratorium TF menunjukkan bahwa bubuk putih dalam tabung itu, positif mengandung sediaan narkotika jenis kokain 0,14 gram neto.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Ngurah Rai Bali Teddy Triatmojo mengatakan bahwa tersangka TF saat diperiksa pura-pura mengalami kejang-kejang dan seperti kena serangan jantung.