Wanita Asal Rusia dan Prancis Selundupkan Kokain
Senin, 21 Oktober 2019 – 22:05 WIB
Sedangkan untuk tersangka TF diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 102 huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (antara/jpnn)