Wanita Asal Rusia dan Prancis Selundupkan Kokain
"Pas diperiksa dia pura-pura gila, pura-pura kena serangan jantung, ketika itu kita langsung bawa ke petugas karantina kesehatan, hasil pemeriksaannya normal dan tidak ditemukan gangguan kesehatan," kata Teddy.
Ia menambahkan, tersangka TF yang juga bekerja sebagai dokter kecantikan ini, telah datang ke Bali sebanyak dua kali dengan tujuan berlibur.
Pada lokasi yang sama, Himawan melanjutkan untuk tersangka OJ, petugas melakukan control delivery ke lokasi tujuan paket dan sebelumnya telah melakukan pengawasan ke Kantor Pos Indonesia Lalu Bea.
Pengawasan itu dilakukan karena petugas mencurigai adanya paket internasional tujuan Bali dari hasil pencitraan X-ray.
Setelah petugas berhasil menghubungi nomor yang tertera pada paket, dan diterima oleh seorang WNA yang lokasinya berada di daerah Canggu, Badung, petugas langsung menghubunginya.
"Tersangka OJ ini mengubah-ubah tujuan lokasi pengantaran paket ke Kantor Pos Batu Bolong, lalu kembali diubah ke SPBU Pererenan. Nah nggak lama dari itu, OJ langsung ditangkap oleh petugas atas paket yang berisi kokain ini," ujarnya lagi.
Atas perbuatan tersangka OJ sebagai penerima paket berisikan sediaan kokain, tersangka diduga telah melanggar pasal 102 huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia diancam pidana penjara hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga.