Wanita di Kedoya Tanam Ganja di Lemari, Dipakai untuk Relaksasi, Berujung Bui
"Bijinya dibeli secara online (daring) jadi salah satu kenalannya. Namun, kenalannya lewat media sosial juga tidak pernah ketemu. Kemudian dikirimkan daun ganja kering berikut bijinya," kata Akmal.
Lebih lanjut, pelaku LA telah mulai belajar menanam ganja hidroponik sejak bulan Maret 2023.
"Jadi mulai mempelajari untuk menanam sendiri dari bulan Maret. Sekarang awal Agustus, berarti kurang lebih empat bulan," tambah Akmal.
Pelaku, lanjut Akmal, belajar menanam ganja secara otodidak. Ia belajar dengan mencari tahu melalui internet dan media sosial.
"Karena penasaran, pelaku mencoba menanam hingga ganja tersebut tumbuh subur," ungkap Akmal.
Dari hasil pemeriksaan, LA memakai ganja untuk menunjang pekerjaannya. Ia mengaku mengkonsumsi ganja hanya untuk relaksasi dan tidak untuk diperjualbelikan.
"Jadi hasil pendalaman kami sementara yang bersangkutan menanam hanya untuk dikonsumsi sendiri. Awalnya hanya pemakai rutin, kemudian tertarik untuk mencoba menanam sendiri," ungkap Akmal.
Atas perbuatannya, LA disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.(antara/jpnn)