Wanita Ini Ternyata Pengedar Narkoba
Rabu, 22 Juni 2022 – 07:22 WIB
Saat diinterogasi, lanjut Agus, HEL mengakui barang barang haram itu miliknya.
Tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu lantas dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi.
''Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,'" ujar AKP Agus. (ant/fat/jpnn)