Wanita Lansia di Makassar Dibunuh, Pelaku Masih Keluarga Korban
"Sekitar jam 2, FR memanggil MAS untuk kembali datang karena korban sudah tidur. Ketika korban tidur, FR masuk ke dalam kamar memastikan korban sudah tidur. Beberapa menit kemudian MAS disuruh masuk. Di situ FR membekap wajah korban dengan bantal, sementara MAS memegang tangan korban," kata Devi.
Seusai melakukan perbuatan tersebut, pelaku FR lalu mengambil remot AC lalu dipukul secara berkali-kali ke arah kepala korban.
Beberapa saat seusai memastikan korban tidak bernyawa, FR membuka lemari dan mengambil barang berharga berupa uang senilai Rp 20 juta dan emas korban.
Pelaku bahkan tidak mengambil barang berharga yang masih melekat pada tubuh korban untuk mengelabui atau mengecoh polisi bahwa motifnya bukan menguasai harta.
"Pelaku juga sengaja mengunci pintu dari dalam, membuat seolah-olah tidak terjadi pembunuhan. Untuk pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati," katanya.
Dari tangan pelaku disita uang sisa Rp 16 juta dari total Rp 20 juta. Sedangkan emas korban disimpan di rumah kerabatnya. Uang yang dicuri tersebut digunakan membelikan sepatu pacarnya dan berbelanja.
Sebelumnya, warga digegerkan atas peristiwa meninggalnya korban diduga tidak wajar.
Awalnya warga curiga lampu teras rumah korban masih menyala hingga siang.