Wanita Perkosa Pria ABG, Simak Analisis Bang Reza Indragiri
jpnn.com, JAKARTA - Seorang pelajar di Probolinggo, Jawa Timur, FU, mengaku diperkosa seorang biduanita dangdut berinisial DAP (28).
FU merupakan seorang pelajar laki-laki berusia 16 tahun. Pihak keluarga korban sudah melaporkan kejadian perkosaan tersebut ke Polres Probolinggo Kota.
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan bahwa jika DAP terbukti bersalah, dia tidak bakal bisa dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana yang mengatur ancaman sanksi tindak pidana perkosaan.
Adapun bunyi Pasal 285 KUHP yakni "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun".
"Dalam KUHP pun memandang perkosaan pasti dilakukan laki-laki dan korbannya pasti selalu perempuan," kata Reza kepada JPNN.com, Selasa (27/4).
Kendati demikian, Reza menjelaskan bahwa DAP bisa dijerat dengan Pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Pasal tersebut berbunyi "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain".
"Pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak menyebut 'Setiap Orang' sebagai subjeknya, maka bisa dipahami baik lelaki maupun perempuan sama-sama bisa berkedudukan sebagai pelaku kejahatan seksual," ujar Reza.