Wapres Serahkan Santunan untuk Ahli Waris Pekerja Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Lihat Nominalnya
Keempat, Pupu Bayu (PT Pinus Merah Abadi) mendapat santunan meninggal dunia kecelakaan kerja sebesar Rp 154,8 juta.
Kelima, Suhardin (PP Maju Jaya) menerima santunan meninggal dunia kecelakaan kerja Rp 152juta.
Wapres menyampaikan adanya PP 82/2019 tentang Perubahan atas PP 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian merupakan upaya pemerintah memberikan perlindungan paripurna kepada pekerja atau buruh dengan meningkatkan manfaat dan tidak adanya kenaikan iuran.
Kenaikan manfaat tersebut, berupa perawatan sesuai dengan medis, perawatan di rumah (home care) apabila pekerja tidak memungkinkan untuk dirawat di rumah sakit.
"Selain itu, santunan berupa penggantian upah selama pekerja\ tidak mampu bekerja, beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari tingkat prasekolah (TK) hingga perguruan tinggi bagi pekerja yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja," sebut Wapres dalam sambutannya.
Untuk wilayah Sultra, jumlah peserta program JKP hingga Mei 2022 sebanyak 197.741 tenaga kerja.
Dari total tersebut telah mengajukan klaim manfaat sebanyak 9 orang, berupa uang tunai.
"Delapan orang di antaranya telah mengikuti asesmen dan satu orang mengikuti konseling untuk percepatan mendapatkan pekerjaan," katanya.