Warga Bogor yang Kena PHK Dapat Rp 2,5 Juta, tetapi Ada Syaratnya
Sabtu, 17 Oktober 2020 – 00:12 WIB
"Untuk terhimpunnya data korban PHK dampak COVID-19 yang valid dalam bentuk softcopy dan hardcopy, maka limit waktu penyampaian data masing-masing kecamatan ke disnaker diperpanjang sampai 21 Oktober 2020," kata Yous. (antara/jpnn)