Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Warga Bogor yang Kena PHK Dapat Rp 2,5 Juta, tetapi Ada Syaratnya

Sabtu, 17 Oktober 2020 – 00:12 WIB
Warga Bogor yang Kena PHK Dapat Rp 2,5 Juta, tetapi Ada Syaratnya - JPNN.COM
Bupati Bogor Ade Yasin. Foto: Antara/Humas Pemkab Bogor

"Untuk terhimpunnya data korban PHK dampak COVID-19 yang valid dalam bentuk softcopy dan hardcopy, maka limit waktu penyampaian data masing-masing kecamatan ke disnaker diperpanjang sampai 21 Oktober 2020," kata Yous. (antara/jpnn)

Bupati Bogor Ade Yasin sudah menyiapkan bansos khusus warganya yang terkena PHK selama pandemi COVID-19.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close