Warga Desa Luruskan Kepemilikan Lahan di Puncak 2000 Siosar
“Jadi, sekelompok masyarakat yang mengaku warga Desa Sukamaju dan menuding lahan PT BUK masuk dalam kawasan hutan, itu keliru. Karena, kami perwakilan 2 desa yakni Sukamaju dan Kacinambun memegang dokumen bahwa lahan PT BUK bukan masuk kawasan hutan. Dan itu sudah sejak dari dulu dan sesuai berita acara checking tang dikeluarkan Dinas Kehutanan Karo tahun 2005,” kata Janson menimpali.
Karena itu, kata Janson, PT BUK sebagai pembeli terakhir lahan tersebut tidak salah dan sah sebagai pemilih lahan di Puncak 2000. Perangkat desa karena itu berharap, kata Janson, oknum yang selalu mengatasnamakan masyarakat untuk mematuhi hukum dan jangan memprovokasi masyarakat.
“Itu hanya propaganda murahan dengan cara-cara bermain playing victim,” pungkas Janson.
Sebelumnya, PT BUK merasa perlu meluruskan tudingan yang kerap mereka terima terkait dengan sengketa lahan berkepanjangan dengan sekelompok masyarakat dari Desa Sukamaju di Puncak 2000, Siosar, Kabupaten Karo.
Sesuai dengan keterangan berbagai pihak dipastikan lahan milik PT BUK berada di luar kawasan hutan sehingga tudingan merampas lahan masyarakat terbantahkan.
Buntut sengketa lahan antara sekelompok masyarakat Desa Sukamaju dengan PT BUK sempat memicu bentrokan pada pertengahan Mei 2022. Bermula dari kegiatan perusahaan BUK di lahan miliknya tapi kelompok Simon Ginting dkk justru datang menghalangi kegiatan itu.
Lalu, Simon Ginting dkk melakukan penyerangan terhadap salah satu pekerja PT BUK sehingga mengalami luka akibat tertusuk tombak.
Situasi pun memanas dan konflik kedua belah pihak tidak terhindarkan. Ada sekitar 4 korban dalam peristiwa itu baik dari perusahaan maupun dari masyarakat.