Warga di Waduk Pluit Diberi Waktu 2 Tahun
Senin, 13 Mei 2013 – 13:31 WIB
Masih lanjut Ahok, apabila rusun telah tersedia maka tidak ada alasan bagi warga menolak untuk direlokasi. Selain status warga adalah ilegal, lokasi relokasi juga masih di area ibu kota.
"Saya bukannya pindahkan Anda ke Papua lho. Di tempat saya banyak orang tinggal di Papua 6 bulan nggak pulang demi hidupi anak istri. Anda masih di Jakarta," tandas mantan Bupati Belitung Timur itu. (dil/jpnn)