Warga di Zona Merah Dilarang Salat Id Berjemaah, Ganjar: Tidak Perlu Diperdebatkan
jpnn.com, SEMARANG - Pemprov Jateng mengatur pelaksanaan salat Idulfitri di tempat ibadah hanya diperbolehkan bagi daerah dengan kategori zona hijau dan kuning.
Bagi daerah yang masuk zona oranye hingga merah masih dilarang demi mencegah klaster penularan Covid-19.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo meminta masyarakat agar mendukung keputusan itu untuk kebaikan bersama.
“Kami minta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk menyiapkan tempat ibadah salat Idulfitri. Seperti tahun lalu salatnya di rumah, tidak perlu diperdebatkan," ujar Ganjar, Senin (3/5).
Selanjutnya, pemetaan wilayah akan bekerja sama dengan Kemenag. “Kami akan petakan dari yang paling kecil yakni desa dan kelurahan,” tutur Ganjar.
Terkait salat tarawih dan pembagian zakat, Ganjar kembali mengingatkan agar pelaksanaannya mengedepankan protokol kesehatan.
"Musala dan tempat ibadah untuk salat tarawih harus ketat (protokol kesehatan). Dan pembagian zakat jangan sampai menimbulkan kerumunan," pintanya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenag Jawa Tengah Musta'in Ahmad membenarkan selama beberapa hari ke depan masih akan memetakan wilayah tersebut.