Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Warga DKI Menolak Vaksinasi Covid-19 Didenda Rp 5 Juta, Ada Kekerasan Jadi Rp 7 Juta

Kamis, 07 Januari 2021 – 02:55 WIB
Warga DKI Menolak Vaksinasi Covid-19 Didenda Rp 5 Juta, Ada Kekerasan Jadi Rp 7 Juta - JPNN.COM
Brimob Polda Sumatera Utara mengawal vaksin COVID-19 buatan Sinovac di Bandara Intenasional Kualanamu. Foto: Antara/Nur Aprilliana Br Sitorus

Mantan legislator Senayan itu bahkan meyakinkan agar masyarakat tidak usah meragukan dan khawatir terhadap vaksin Covid-19. Sebab, pemerintah pusat dan Pemda DKI bertanggung jawab.

"Bahkan Pak Jokowi menjadi orang pertama yang ingin disuntik. Jadi warga negara tidak perlu khawatir atau takut terkait vaksin. Kami bertanggung jawab sepenuhnya atas nama negara terhadap kesehatan dan keselamatan warga," tegasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa bahwa vaksin COVID-19 ini berbeda dengan vaksin lainnya seperti polio atau campak, karena vaksin ini menyasar penyakit menular yang tidak hanya membahayakan keselamatan jiwa pribadi dan keluarga, tetapi juga orang lain.

"Nah di sini kan menyangkut orang lain. Justru HAM-nya terbalik kalau kita tidak disuntik, kita mengganggu hak hidup orang, hak keselamatan orang karena COVID-19 ini dengan cepat dapat membahayakan dan menularkan ke orang lain," tutur Ariza.

"Itu yang mohon dipahami oleh seluruh warga kenapa semua wajib divaksin. Dan kenapa harus ada denda, sanksi pidana," tegasnya.

Wagub Riza juga menambahkan, karena Indonesia negara hukum, maka bagi siapa pun yang keberatan atau menolak program vaksinasi dipersilakan menempuh prosedur hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung.

"Apa pun yang menjadi keputusan tetap, tentu sebagai pemerintah, setiap warga negara harus patuh dan taat. Sejak belum ada keputusan tetap, kita laksanakan ketentuan yang berlaku hari ini," pungkasnya.

Pemprov DKI Jakarta akan memprioritaskan vaksinasi COVID-19 tahap pertama bagi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan jumlah diproyeksikan mencapai 119.145 orang.(antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Warga DKI Jakarta yang keberatan dengan program vaksinasi Covid-19 dan denda dipersilakan menggugat ke Mahkamah Agung.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close