Warga Jalan Lakarsantri Surabaya Resah, Polisi Menyelidiki, Adi dan Sutiyon Tertangkap
"Barang itu kami temukan diselipkan di bawah tempat tidurnya," ungkap Hari.
Dalam pemeriksaan, Adi mengaku mendapat narkotika jenis sabu-sabu itu dari seseorang berinisial DLP yang sekarang menjadi DPO.
"Informasi awal ada tiga sampai empat orang. Keberadaannya sudah diketahui dan segera kami ungkap," ucapnya.
Sementara itu, Adi mengaku baru satu bulan melakukan hal itu. Untung yang diperoleh dari berjualan narkoba digunakan pelaku untuk membayar utang.
"Saya jual paling murah Rp 150 ribu. Keuntungannya enggak tahu berapa, saya lupa," ucap Adi.
Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: