Warga Lubuk Pandan Ditangkap Polisi, Kedapatan Simpan Sabu-Sabu Sebanyak Ini
Minggu, 22 September 2024 – 18:50 WIB
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nmor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (mcr35/jpnn)