Warga Mekaki Disarankan Tempuh Jalur Perdata
Selasa, 07 Februari 2012 – 21:21 WIB
Yang kini dipersoalkannya adalah, surat perlindungan yang diberikan Komnasham kepada Kemas Pasal. PT TMI menilai Komnasham telah melakukan kesalahan karena mengeluarkan surat permohonan perlindungan kepada mereka yang diduga melakukan pengergahan tanah.
‘’Seharusnya sebelum mengeluarkan surat Komnas harus melakukan investigasi dulu ke Lapangan. Jadi kami dirugikan dengan surat itu karenanya kami minta Komnasham segera mencabut atau merevisi surat tersebut,’’ imbuhnya.
Sementara terkait ketidakhadiran PT TMI pada pertemuan bersama di Komnasham, Agus berkilah bahwa pemberitahuan yang diterima terkesan mendadak.