Warga Menangkan Gugatan terhadap Pemerintah RI, Bagaimana Realitanya?
CSL bisa dilakukan oleh siapa pun yang memiliki KTP warga negara Indonesia, sementara 'class action' dilakukan oleh satu, dua, atau lima orang yang mewakili kelas tertentu.
Selain lewat pengadilan, pertanggungjawaban negara juga bisa diminta melalui mekanisme permohonan, atau pengaduan ke lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan dalam sistem ketatanegaraan.
"Misalnya pengaduan ke Komnas HAM, kaitannya dengan pelanggaran HAM, atau pengaduan ke Ombudsman RI, misalnya jika ada indikasi maladministrasi," katanya.
Menurut Herlambang, efektif atau tidaknya metode ini sangat bergantung pada sejumlah faktor.
Ia mengatakan hal yang paling mendasar adalah sejauh mana negara hukum demokratis ada sebagai pemandu dalam proses bernegara.
"Kalau kita masih menyaksikan banyak diskriminasi, layanan publik yang koruptif, kebijakan yang lebih orientasi ke oligarki, ya kembali lagi ke penjelasan otokratik legalism itu.
"Akan bisa sewenang-wenang kecenderungannya."
Siapa yang harus mengawasi pemenuhan hasil putusan?
Berkaitan dengan kebijakan layanan publik, Komnas HAM dan Ombudsman sebagai 'watchdog institutions' memegang tanggung jawab ini.