Warga Menangkan Gugatan terhadap Pemerintah RI, Bagaimana Realitanya?
Herlambang mengatakan keduanya merupakan 'State Auxiliary Bodies' atau lembaga negara bantu yang bertugas mengawasi sesuai wewenangnya.
Penggugat secara sukarela juga boleh turut mengawasi.
Bila putusan tidak dijalankan pemerintah, apakah rakyat bisa menggugat lagi?
"Kalau pertanyaannya apakah bisa, ya tentu bisa," ujar Herlambang.
Namun, menurutnya negara hukum yang demokratis bukanlah soal gugat-menggugat.
"Negara hukum itu akan berlangsung secara demokratis bila penyelenggara pemerintahan itu juga punya komitmen politik yang kuat untuk menjalankan kekuasaannya," ujarnya.
Komitmen politik yang dimaksud Herlambang adalah komitmen yang protektif terhadap warga negara.
Fenomena gugatan, menurutnya, bisa terjadi karena "representasi politik warga negara tidak berjalan, abai kebijakannya, atau dilanggar" sehingga harus dipastikan bahwa wewenang yang dimiliki penguasa itu dijalankan.
"Apalagi sudah ada putusan pengadilan, harusnya enggak perlu masyarakat sipil menggugat lagi," tutur Herlambang.