Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Warga Minta Kejelasan Ganti rugi

Jumat, 30 Oktober 2015 – 06:30 WIB
Warga Minta Kejelasan Ganti rugi - JPNN.COM

jpnn.com - BEKASI TIMUR – Warga RT 04 RW 05, Arenjaya, Bekasi Timur, terus mempertanyakan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi masalah ganti rugi dan lokasi tanah mereka yang terkena proyek pembangunan folder air di wilayah tersebut. Sebab, ada perbedaan lokasi tanah saat pengukuran yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, Kamis (29/10).

Selaku ahli waris pemilik tanah Layah dan Banyak bin Taim, Dedi Wahyudi mengatakan, ada keanehan pada saat pembebasan lahan, serta adanya kepemilikan ganda ketika dilakukan pengukuran oleh BPN di lapangan.

"Awalnya, kami mendapat laporan, bahwa PT Duta Kharisma sebagai pengembang di wilayah tersebut melaporkan warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah proyek pembangunan folder air ke Polresta Bekasi Kota. Tapi, setelah ditelusuri, bukan karena masalah tanah yang kena proyek folder air, melainkan di lahan yang lain," papar Dedi.

Menurut Dedi, pihaknya tidak ingin menghalangi pembangunan folder air tersebut yang gunanya untuk kepentingan umum. Tapi, pihaknya berharap pemerintah untuk bisa memberikan kejelasan, jangan sampai masyarakat tidak mendapat ganti rugi atas tanah yang akan jadi folder air tersebut.

"Mengenai status tanah, kami siap adu data dengan PT Duta Kharisma. Sebab secara penguasaan fisik sejak dulu sampai sekarang,

secara turun temurun tanah tersebut digarap oleh keluarga kami untuk bercocok tanam. Jadi kenapa bisa tiba-tiba muncul pemiliknya PT Duta Kharisma dengan bukti Hak Guna Bangunan (HGB)? Dan ini yang harus dipertanyakan, siapa yang memberikan dan menerbitkan HGB kepada perusahaan tersebut," tukas Edi.

Menaggapi hal itu, Direktur Utama PT Duta Kharisma, Sungkono malah berkilah, jika pihaknya tidak pernah melaporkan warga atas tanah yang akan dijadikan sebagai folder air. Namun pihaknya pernah melakukan pelaporan terhadap Kayan terkait lahan yang berbeda.

"Setiap orang berhak mengklaim lahan miliknya, tapi perlu diketahui lahan kami sudah tercatat di BPN Kota Bekasi. Tapi, apabila memang ada yang mengklaim tanah itu miliknya, kami bisa buktikan di pengadilan," tantangnya.

BEKASI TIMUR – Warga RT 04 RW 05, Arenjaya, Bekasi Timur, terus mempertanyakan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi masalah ganti rugi dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News