Warga Sumut Ditangkap Polisi di Serang, Kasusnya Bikin Geram
Rabu, 02 Oktober 2024 – 11:16 WIB
"Pelaku diancam hukuman pidana maksimal 15 penjara," tutur Kombes Sofwan. (mcr34/jpnn)
"Pelaku diancam hukuman pidana maksimal 15 penjara," tutur Kombes Sofwan. (mcr34/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News