Warga Surabaya Ada yang Kenal 3 Orang Sontoloyo Ini? Perhatikan Wajahnya
“Pelaku dipandu ke daerah Jalan Dumar Industri untuk mengirimkan masing-masing dus berisi 12 minyak goreng (kemasan, red) yang dijual kepada pembeli,” jelasnya.
Rupanya, aksi para tersangka itu sudah terendus kepolisian. Ketiga pelaku tak berkutik saat disergap aparat. Hanya saja, transaksi minyak goreng tersebut sudah selesai dilakukan.
"Kami hanya mengamankan tiga orang tersangka. Pengakuannya baru sekali ini, tetapi akan kami kembangkan dan dalami lagi untuk mengungkap jaringannya," ujar Hari.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) atau 374 subs 372 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Penggelapan.
Ancaman hukumannya, yaitu lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)