Warga Surabaya Diimbau Waspada Aksi Perampasan dengan Modus Ini, Korbannya Anak-Anak
Senin, 11 Oktober 2021 – 12:18 WIB
"Kasus ini sudah kami proses sembari melakukan penyelidikan lanjutan terkait pelaku yang lain," kata Soekram.
Holilur dijerat Pasal 53 KUHP Jo Pasal 378 KUHP subsider Pasal 368 ayat 1 tentang Percobaan Penipuan atau Pengancaman. (mcr12/jpnn)