Warga Surabaya Pengin dapat Pinjaman Rp20 Miliar, Kehilangan Rp200 Juta, Begini Ceritanya
Peristiwa kasus penipuan dengan berkedok CV pinjaman uang hingga nilai miliaran rupiah dengan bunga ringan itu berawal dari pertemuan antara korban Imam Santoso (warga Surabaya) dan pelaku di sebuah rumah makan, Jalan Pisang, Kelurahan/Kecamatan Boyolali Kota pada tanggal 22 April 2021.
Pada pertemuan tersebut, para pelaku menjanjikan kepada korban bahwa mereka dapat membantu mencarikan pinjaman uang senilai Rp20 miliar dengan bunga lunak.
Namun, untuk mencairkan pinjaman tersebut, para pelaku meminta korban menyediakan uang pelicin sebesar Rp200 juta. Uang pelicin itu, kata pelaku, untuk pihak-pihak yang membantu pencairan pinjaman.
"Setelah korban membawa uang tunai Rp200 juta, pelaku menciptakan situasi sedemikian rupa sehingga korban lengah dalam mengawasi uangnya. Pelaku pada saat itu membawa kabur uang milik korban," katanya.
Bayu mengatakan pihaknya saat ini masih memburu satu orang lagi yang diduga sebagai otak kejahatan. Polisi sudah mengantongi identitas dan keberadaan pelaku.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit mobil sebagai sarana pelaku, dokumen surat-surat perjanjian utang piutang, kartu tanda penduduk (KTP) yang semuanya palsu, dan uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp25 juta.
Ketiga pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Satreskrim Polres Boyolali guna penyelidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.