Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Warga Tak Pakai Masker Selama PSBB Terancam Denda Rp 250 Ribu

Senin, 11 Mei 2020 – 20:18 WIB
Warga Tak Pakai Masker Selama PSBB Terancam Denda Rp 250 Ribu - JPNN.COM
Warga mewaspadai virus corona dengan menggunakan masker. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," ujar Anies.

Selain itu Pergub itu juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalam pelaksanaan PSBB.

Pergub itu diteken Anies pada bulan lalu, tepatnya Rabu (30/4) dan diundangkan oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayab Yuhanah di hari yang sama dan baru diunggah hari ini Senin (11/5) di situs resmi jdih.jakarta.go.id. (antara/jpnn)

Warga DKI Jakarta yang tidak mengenakan masker selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat beraktivitas di luar ruangan dapat terancam sanksi denda Rp 250.000.

Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close