Ribuan Kendaraan Langgaran Aturan PSBB Tahap I di Surabaya
jpnn.com, SURABAYA - Polda Jatim mencatat 15.699 pelanggar selama diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap pertama di kawasan Surabaya Raya, yaitu Kota Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik mulai 28 April hingga 11 Mei 2020.
"Data yang masuk rekapitulasi tercatat hingga kemarin, yakni didominasi pengendara roda dua atau sepeda motor yang angkanya mencapai 6.426," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Senin (11/5).
Selanjutnya, yang tidak menggunakan masker terdapat 1.865 pelanggar dan tidak menggunakan sarung tangan ada 4.109 pelanggar.
Selain itu, ojek daring yang mengangkut penumpang 334 orang, ada pula 112 pelanggar berboncengan bukan dalam satu kartu keluarga (KK), dan enam orang pengendara motor dengan suhu tubuh di atas batas maksimum.
Pelanggar dari golongan roda empat atau mobil tercatat 2.445 orang, sebanyak 1.232 orang di antaranya tidak menggunakan masker dan 1.211 orang melebihi batas jumlah kapasitas penumpang 50 persen.
Sementara itu, untuk pelanggar kendaraan umum atau barang totalnya 1.434 orang, sebanyak 810 orang di antaranya tidak memakai masker.
"Melebihi batas jumlah kapasitas penumpang 50 persen ada 414 kasus, tidak menjaga jarak antarpenumpang 169 orang, dan melebihi batas jam operasional 42 orang," ucapnya.
Ia berharap masyarakat menjadi polisi bagi dirinya sendiri dan meminta bisa lebih mematuhi peraturan saat PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.