Warga Tanah Merah Tak Langsung Diberi E-KTP
Jumat, 09 November 2012 – 20:24 WIB
"KTP reguler dulu, baru dikonversi ke KTP elektronik karena harus pendataan," terang Purba.
Purba menegaskan, pemberian KTP reguler ini sesuai surat edaran Mendagri nomor 471.13 /2335/SJ tertanggal 22 Juni 2011.
"Bahwa di lokasi bagi warga yang menduduki lahan orang lain, pertama ditertibkan, ya kita berikan KTP. Kan kita justru melaksanakan surat edaran Mendagri," pungkasnya. (dil/jpnn)