Warga Tolak Kehadiran Perusahaan Tambang Emas di Beutong
Selanjutnya, mereka juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menghentikan segala aktivitas pertambangan di Beutong Ateuh Banggalang dan melakukan evaluasi dan mencabut izin perusahaan dimaksud.
“Masyarakat meminta kepada pemerintah Aceh dan Pemerintah Nagan Raya untuk menyurati pemerintah pusat menolak dan mencabut izin yang sudah dikeluarkan,” katanya.
Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Nagan Raya (Ipelmasra) Banda Aceh, Mutawalli angkat bicara, menurutnya belum ada kejelasan izin prinsip yang jelas dari pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
“Kami Ipelmasra Banda Aceh juga ikut menolak dengan hadirnya PT EMM, dikarenakan persoalan tambang rakyat belum diselesaikan,” ujar Mutawalli.
Dia memperkirakan wilayah tambang sekitar 10.000 hektar yang akan digunakan perusahaan, tidak menutup kemungkinan akan terkena wilayah hutan lindung dan hutan tradisional yang ada di wilayah Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah.
"Kita juga mendesak pemerintah untuk menghentikan segala aktivitas PT EMM sebelum adanya kejelasan yang jelas batas wilayah, dan kita juga mendorong pemerintah untuk menyelesaikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Menurutnya, jika tidak dihentikan maka pihak perusahan berdasarkan surat keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan nomor, No.07.Pm/30/DJB/2018, September ini pihak perusahaan PT EMM akan melakukan pemasangan tanda batas dan akan lansung melakukan produksi.
Hinga berita ini diturunkan, pihak PT EMM belum berhasil konfirmasi.(ibr/mai)