Waria Ini Sediakan Kamar untuk Para Sopir Angkot yang Pengin Berbuat Terlarang
Senin, 01 November 2021 – 12:04 WIB
Pelanggan Wewen ialah para sopir angkutan yang singgah di rumah makan tersebut.
"Aku juga menyiapkan tempat di kamar aku kalau ada sopir yang ingin memakai sabu di tempat," jelas Wewen.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 Dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*/palpos.id)