Waria Masuk ke Kamar Vila Bule, Terekam CCTV, Ups
jpnn.com, BADUNG - Polisi mengungkap pelaku pencurian barang milik warga negara asing (WNA) alias bule di sebuah vila di Kuta, Badung, Bali.
Pelaku berinisial RSS (29), waria asal Manado dan merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas pada bulan Agustus 2022.
Kapolres Badung Leo Defretes mengatakan modus yang dipakai pelaku dalam melakukan aksi pencurian tersebut dengan melompat tembok vila, lalu mengambil barang di kamar tidur dan kamar mandi yang tidak terkunci.
"Terhadap pelaku kami sangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata dia di Mapolres Badung, Rabu.
AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan korban Muhammad Fadhil Bin Mohamed Yusof asal Singapura yang sedang berlibur di Bali dan menginap di Blossom Eco Luxe Villas, Jalan Pantai Batu Balong, Kuta Utara, Badung.
"Barang bukti yang kami amankan berupa tas, Apple Watch, dan beberapa potong pakaian," katanya.
Sementara itu, Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari mengatakan pelaku RSS merupakan seorang residivis yang sebulan lalu keluar dari Lapas Kerobokan dan mengaku melakukan pencurian karena ketiadaan lapangan pekerjaan setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan.
"Tersangka merupakan residivis yang baru menerima remisi pada bulan Agustus. Dia juga pernah ditangkap karena tindakan pencurian pada tahun 2019," kata Diah Kurniawandari.