Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Warning dari Ketum PWI Pusat untuk Wartawan Terkait THR

Rabu, 05 Mei 2021 – 21:28 WIB
Warning dari Ketum PWI Pusat untuk Wartawan Terkait THR - JPNN.COM
Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengingatkan para wartawan, khususnya anggota dan pengurus PWI untuk tidak meminta atau mengedarkan surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1442 H.

Di samping itu, para wartawan dan juga pengurus PWI mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota maupun koordinatoriat, juga dilarang meminta barang, voucer, atau sesuatu kepada para pihak atau nara sumber menjelang Hari Raya ini yang patut diduga terkait dengan profesi kewartawanan.

Pemberian THR adalah kewajiban perusahaan tempat para wartawan bekerja, bukan kewajiban lembaga pemerintah/swasta kepada para wartawan yang meliput di tempat tersebut.

Demikian dikatakan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal Sembiring Depari setelah mengadakan rapat pengurus PWI secara daring di Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Rapat khusus membahas antisipasi kemungkinan adanya wartawan anggota PWI maupun pengurus PWI yang memanfaatkan momen  Idul Fitri 1442 H/2021 untuk meminta sumbangan atau barang.

“Saya mengingatkan kepada teman-teman wartawan dan juga para pengurus PWI baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota atau para koordinator di lembaga-lembaga pemerintahan atau swasta untuk tidak memanfaatkan Idul Fitri untuk kepentingan pribadi/ kelompok dengan cara meminta THR,” ujar Atal S Depari.

PWI perlu mengingatkan wartawan, anggota, dan para pengurus PWI untuk mengedepankan sikap profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika profesi serta menegakkan integritas sebagai seorang wartawan.

Meminta THR, apalagi sampai memaksa atau mengancam, adalah bentuk pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik, kode perilaku wartawan PWI, dan juga bisa berpotensi melanggar tindak pidana. Praktik seperti ini juga bisa berpotensi mempengaruhi tumbuhkembangnya praktik Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) para penyelenggara negara.

Pemberian THR adalah kewajiban perusahaan tempat para wartawan bekerja, bukan kewajiban lembaga pemerintah/swasta kepada para wartawan yang meliput di tempat tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close