Wartawan Polisikan Penjabat Bupati Mesuji
Selasa, 31 Januari 2012 – 05:52 WIB
Seharusnya, imbuh Wakoz, bagi pihak-pihak atau narasumber yang merasa dirugikan dengan pemberitaan oleh jurnalis atau media, ada mekanisme yang bisa ditempuh sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ’’Di mana ada mekanisme hak jawab bila pihak-pihak itu ingin memberikan klarifikasi,’’ terangnya.
Sedangkan Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian lebih keras bersuara. Dia tegas menyatakan gubernur harus memberikan sanksi berupa pencopotan terhadap Albar sebagai Pj. bupati. ’’Radar Lampung dan media lainnya di Lampung sudah memberikan kesempatan dan waktu selama dua hari kepada Albar untuk mengklarifikasi, namun tidak ada iktikad baik darinya,’’ ungkap dia.
Ditambahkan, PWI bukan ingin memperkeruh kondisi di Mesuji. ’’Kami tidak ada kaitan dengan isu politik atau yang lain-lainnya, apalagi saat ini kondisi di Mesuji memang sensitif, namun kami memperjuangkan citra baik wartawan yang telah dicemarkan,’’ tuturnya.