Warteg Beromzet di Bawah Rp 550 Ribu Per Hari Bebas Pajak
Jumat, 03 Februari 2012 – 00:49 WIB
Kendati demikian Sastoro sepakat apabila diberlakukan pengenaan pajak bagi warteg yang beromzet sekitar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per hari. "Yang omzetnya segitu selakan saja dikenakan pajak," tambah dia.
Sementara penegasan tidak berlakunya pungutan pajak bagi warteg ditegaskan Kepala DPP DKI Iwan Setiawandi. Apalagi perda dimaksud tidak spesifik mengatur masalah tentang pajak warteg. Melainkan hanya mengatur pajak restoran sebesar 10 persen dari omzet penjualan.
Restoran yang dimaksud dalam perda ini adalah fasilitas penyedia makanan atau minuman dengan dipungut bayaran yang termasuk rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga dan catering.