Warung Remang-Remang Dirazia, Belasan Wanita Penghibur Diamankan, Lihat
jpnn.com, PRABUMULIH - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Prabumulih dan pihak Kecamatan Cambai menggelar razia terhadap kafe dan warung remang-remang di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai, Sumsel, Kamis (1/7/2021).
Razia tersebut digelar karena banyak pengaduan masyarakat terkait maraknya kafe dan warung remang-remang yang diduga dijadikan tempat maksiat di kawasan tersebut.
Dari hasil razia tersebut, petugas mengamankan pemilik kafe dan warung remang-remang serta belasan wanita pendatang dari luar Kota Prabumulih.
Para wanita yang diduga bekerja sebagai wanita penghibur dibawa ke Kantor Camat Cambai guna dilakukan pendataan dan pembinaan serta perjanjian menutup tempat usaha tersebut.
Camat Kecamatan Cambai, HM Zainal SAg MM menegaskan, razia itu dilakukan lantaran para pemilik kafe dan warung remang-remang tidak mengindahkan peringatan yang layangkan pihaknya bersama Satpol PP, Bhabinkamtibmas, dan juga Babinsa.
“Sebelumnya sudah kami ingatkan supaya ditutup karena masyarakat resah adanya prostitusi. Sudah empat kali kami datangi bersama Polsek Cambai, Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta Pol PP. Karena membandel, makanya penertiban ini dilakukan,” kata Zainal.
Ditegaskan pria yang akrab disapa ustaz itu, apa yang dilakukan pemilik kafe dan warung remang-remang tersebut dinilai telah melanggar peraturan daerah (perda) Kota Prabumulih.
“Jelas melanggar peraturan yang ada, karena itu kami tindak tegas,” tuturnya.