Waspada! 5 Daerah di Lampung Berstatus PPKM Level 3
Rabu, 16 Februari 2022 – 09:40 WIB
Sementara itu, restoran, rumah makan, dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal dapat melayani makan di tempat.
Namun, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. (mcr32/fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: