Waspada! 5 Daerah di Lampung Berstatus PPKM Level 3
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Lima daerah di Lampung kini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 15 Februari - 28 Februari 2022.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di luar wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri itu juga mengatur pengoptimalan posko di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Ketentuan yang diteken Mendagri Tito Karnavian tersebut menetapkan lima daerah di Lampung yang berstatus PPKM Level 3, yakni Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Utara, Lampung Timur, Way Kanan, dan Pesawaran.
Selain itu, terdapat juga enam daerah yang berstatus PPKM Level 2, yakni Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Tulang Bawang, Tanggamus, Mesuji, dan Pesisir Barat.
Lalu, ada empat daerah berstatus PPKM Level 1, yakni Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Barat, Pringsewu, dan Tulang Bawang Barat.
Instruksi itu mengatur pelaksanaan belajar mengajar di wilayah yang berstatus PPKM Level 3 dapat dilakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau secara jarak jauh.
Kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan batas maksimal 50 persen pegawai bekerja di kantor alias WFO, sedangkan pada bagian esensial bisa 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.