Waspada, e-Tilang Mulai Berlaku Hari ini
Kamis, 01 November 2018 – 10:55 WIB
Ketika diblokir, pengendara akan mengalami kendala saat mengurus surat-surat kendaraan. Untuk itu, mau tak mau mereka harus membayarkan dendanya.
Nantinya, surat tilang akan dikirim melalui bantuan jasa pengiriman yang telah digandeng pihak kepolisian. (cuy/jpnn)