Waspada, e-Tilang Mulai Berlaku Hari ini
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya Berlakukan Tindakan e-Tilang Mulai Hari Ini
Setelah melakukan uji coba selama satu bulan, Polda Metro Jaya kini bakal memberlakukan sistem tilang elektronik (e-Tilang) secara nyata.
Artinya, para pelanggar yang tertangkap kamera pengintai atau CCTV bakal langsung ditilang.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, mulai Kamis (1/11), apabila melanggar di lampu merah di kawasan Sudirman-Thamrin tepatnya di Jalan Medan Merdeka (kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda Indosat), juga di Jalan MH Thamrin (kawasan Sarinah) bakal ditindak dengan e-Tilang.
"Betul, hari ini mulai berlaku penindakan,” ujar dia kepada wartawan.
Nantinya, surat tilang akan dikirim ke rumah pelanggar. Setelah itu, pengendara bisa langsung membayarkan denda ke bank. Denda yang dikenakan berbeda-beda, tergantung pelanggaran yang dilakukan.
Apabila tidak dibayarkan sampai waktu yang ditentukan, konsekuensinya, Surat Tanda Nomor Kendaraan mereka akan diblokir.
“Batas waktu pembayaran paling lama sekitar 14 hari,” sambung dia.