Waspada, Investasi Bodong Sudah Telan Rp 105,8 Triliun
Dia mencontohkan perusahaan yang menawarkan keuntungan 1 persen setiap hari seperti yang dilakukan Dream for Freedom (D4F) dengan kerugian masyarakat mencapai Rp 3,6 triliun.
Ada pula sistem MLM di Koperasi Pandawa dengan kerugian masyarakat sebesar Rp 3 triliun dan imbal hasil 10 persen per bulan.
Saat ini pun Satgas Waspada Investasi juga tengah memproses 12 entitas yang mulai masuk ke proses penegakan hukum. Di satu sisi, ada beberapa entitas yang didorong mendapatkan persyaratan legal.
''Sebab, kami juga butuh investasi untuk menggerakkan ekonomi dan tidak mau memutus usaha masyarakat,'' jelasnya.
Untuk memperkuat Satgas Waspada Investasi, anggota satgas akan bertambah dari 7 kementerian atau lembaga (K/L) menjadi 13 K/L.
Tambahan tersebut termasuk Kementerian Agama, Bank Indonesia (BI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Riset Teknologi, serta Pusat Pendidikan Tinggi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
''Ini sedang dalam perancangan nota kesepakatan dari 13 K/ L ini sehingga satgas menjadi kuat," tuturnya.
Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Destry Damayanti mengungkapkan, ciri khas investasi bodong adalah memberikan return atau bagi hasil yang tinggi dan cepat.