Waspada Perpecahan Bangsa Akibat Tragedi Rohingya
Selasa, 05 September 2017 – 01:03 WIB
Karena itu, selain intervensi kemanusiaan, advokasi Myanmar juga sangat dimungkinkan karena genosida merupakan salah satu kejahatan internasional yang termasuk kompetensi absolut International Criminal Court (ICC) dengan yurisdiksi internasional.
“Atas nama kemanusiaan, pemerintah Indonesia harus menjadi pelopor penanganan Rohingya,” tegas Hendardi. (jos/jpnn)