Waspada Teroris, Panti Asuhan Wajib Kantongi Izin
Kamis, 13 September 2012 – 09:30 WIB
![Waspada Teroris, Panti Asuhan Wajib Kantongi Izin Waspada Teroris, Panti Asuhan Wajib Kantongi Izin - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Jika semuanya telah terpenuhi, pihak dinas sosial kabupaten/kota akan melakuka verifikasi ke lapangan untuk mempertimbangkan apakah dapat diberikan ijin atau tidak. Jika disetujui dinas sosial kabupaten akan meneruskan ijin tersebut kepada dinas sosial provinsi. Itu diajukan kpd dinsos kab kota dri situ diajukan dinsos prov, dn ijin operasional.
Ketika ditanya apakah ada sanksi bagi panti-panti asuhan yang tidak memiliki ijin operasional, Syamsudi mengatakan Kemensos tidak berwenang atas hal tersebut. Namun, Syamsudi menegaskan, pemerintah tidak akan berikan subsidi bagi panti asuhan yang tidak berijin.
""Kita akan ada program subsidi bagi panti-panti asuhan. Kalau tidak punya ijin operasional, tidak akan dapat subsidi, karena itu adalah salah satu persyaratannya,"tegasnya.